Audit Aplikasi dan Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Persyaratan:
Jabatan
Biaya Pelatihan:
Rp. 1.900.000,-/peserta
Persyaratan Kepesertaan:
1. ASN atau personel yang diusulkan oleh instansi/satuan kerja.
2. Setiap instansi/satuan kerja mengirimkan minimal 2 (dua) orang calon peserta:
Pengelola TIK (berpendidikan S1/D-IV atau berpengalaman kerja di unit TIK) sebagai Auditee.
Pelaksana Audit/Auditor (Diutamakan memiliki Jabatan Fungsional Auditor atau Pranata Komputer).
Metode:
1. Pelatihan diselenggarakan secara daring (online) selama 3 (tiga) hari.
2. Setiap peserta pelatihan diwajibkan menyediakan komputer/laptop masing-masing untuk praktik.